Jika Penolakan Pendaftaran Imran - Mukhlisin Langgar Undang-undang, KPU Kuansing: Kami Siap Diberhentikan

13.09 Darmilis, SE 0 Comments

TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan siap menerima segala resiko yang akan timbul dari penolakan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Imran - Mukhlisin.

"Silahkan tempuh jalur hukum, karena itu hak mereka sebagai warga negara," ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, Selasa (28/7/2015) sore.

Pasalnya, pasangan Imran - Mukhlisin tidak terima dengan penolakan yang dilakukan KPU Kuansing. Mereka berencana akan menempuh jalur hukum, bahkan akan uji materi SK penolakan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau keputusan kami ini salah, kami berlima siap menerima konsekuensi-nya. Bahkan, jika DKPP menyatakan kami melanggar kode etik, kami siap diberhentikan," tegas Firdaus.

KPU Kuansing mempersilahkan Imran - Mukhlisin untuk menempuh jalur hukum, baik DKPP, PTUN atau MK sekalipun. "Kita siap untuk digugat," katanya.

Dikatakan Firdaus, penolakan pendaftaran Imran - Mukhlisin berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota. Dalam pasal 36 ayat 1-10 dijelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran pasangan yang diusung oleh partai yang bersengketa.

"Seharusnya, pasangan ini harus melampirkan rekomendasi dari kedua kubu. Tidak hanya Golkar kubu Agung Laksono, tapi juga Golkar kubu Abu Rizal Bakrie," jelas Firdaus.(***)

0 komentar: